Kamis, 26 Desember 2019

REVIEW UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Makalah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                              Medan,   Desember 2019
REVIEW UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.

Disusun Oleh :
Yon Felix Hutagalung
181201115

HUT 3C









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019












KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Review UU No. 41 Tahun 1999” ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si. selaku Dosen Penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

                                                                                                       Medan,    Desember 2019
                                                                Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.    1. Latar Belakang
            Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan penjara.
Pengertian hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Pada dasarnya, hutan mempunyai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, yakni hutan sebagai sumber daya alam dan hutan sebagai ekosistem. Hutan sebagai sumber daya alam menyimpan potensi pemanfaatan yang digunakan untuk tujuan kepentingan pembangunan nasional, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sedangkan hutan sebagai ekosistem menjamin kelestarian sumber daya alam hayati yang terdiri dari hewan, tumbuhan yang hidup didalamnya maupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Kebijakan pengelolaan hutan harus melihat kedua sisi hutan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam arti bahwa hutan dapat dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatakan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, secara optimal demi kepentingan pembangunan nasional.
            Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakan harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggung jawab.
1.    2. Rumusan masalah
1.        Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan?
2.        Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan?
3.        Bagaimana eksistensi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan setelah dibentuk selama 20 tahun ?
1.    3. Tujuan
1.        Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
2.        Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3.        Untuk mengetahui kesesuaian atau eksistensi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan setelah dibentuk selama 20 tahun.




BAB II
ISI
2.    1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Deforestasi di Indonesia mempunyai sejarah panjang, semasa penjajahan Belanda deforestasi terjadi karena kebijakan yang mengijinkan penebangan hutan untuk kebutuhan konstruksi, pembuatan kapal, ijin pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian, yang memaksakan perubahan fungsi hutan menjadi kebun tebu, kopi, nila dan karet. Setelah lebih dari 200 tahun lamanya hutan alam jati dieksploitasi secara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memasok bahan baku industri-industri kapal kayu milik pengusaha Cina dan Belanda. Sampai akhir abad ke-18 kondisi hutan jati di Jawa mengalami degradasi yang sangat serius, sehingga mulai mengancam kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan kapal kayu yang mengandalkan pasokan kayu jati dari kawasan hutan. Selama masa penjajahan Jepang, tidak ada usaha rehabilitasi hutan yang dilakukan, bahkan degradasi hutan semakin meningkat dari tahun 1942 sampai 1945.
Sejak awal tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan rehabilitasi yang pertama adalah Gerakan Karang Kitri, dimulai pada bulan Oktober 1951 yang merupakan sebuah kampanye nasional atau himbauan kepada masyarakat untuk menanam pohon di pekarangan rumahnya Deforestasi menjadi masalah yang serius pada awal tahun 1970-an; seiring dengan kebijakan pemerintah oder baru untuk meningkatkan ekonomi nasional dengan mengeluarkan ijin penebangan kayu untuk pengusaha di hutan Pulau Jawa. Selama tahun 1970-an, Indonesia merupakan negara eksportir kayu tropis terbesar di dunia yang mengekspor sekitar 300 juta m3 ke pasar internasional. Pemerintah telah mengalokasikan lebih dari 60 juta ha hutan kepada perusahaan HPH selama lebih dari 30 tahun.
Kebijakan over eksploitasi orde baru tersebut mewariskan konflik-konflik yang berkepanjangan dan tidak berkesudahaan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan antara masyarakat lokal dengan pemegang HPH, masyarakat lokal dengan pendatang, masyarakat lokal dengan pemerintah. Konflik tersebut menjurus pada pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tahun 1998 merupakan tahun penting dalam perubahan politik di Indonesia. Setelah 32 tahun berkuasa, akhirnya Rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto mundur, dan berturut-turut (1998 – 2004) digantikan oleh Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Soesilo Bambang Yudoyono (2004 – 2009; 2009-2014). Pemerintahan baru ini dinamakan dengan Orde Reformasi. Perubahan situasi politik ini diikuti semakin gencarnya tuntutan dari masyarakat atas manfaat dari hutan, yang ditandai dengan meningkatnya kasus perambahan dalam kawasan. Kasus konflik seperti tuntutan yang tumpang tindih atas sumberdaya hutan antar kelompok masyarakat dan pemerintah daerah atau perusahaan kehutanan sering terjadi hampir di setiap propinsi.
Orde Reformasi berupaya menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan melakukan reformasi konstutisi, legislasi, birokrasi dan demokrasi. Sebagai dampak dari reformasi legislasi, maka banyak peraturan perundang-undangan produk Orde Baru yang diganti dan disesuaikan dengan semangat reformasi. Salah satunya adalah dicabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yang diganti dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK).
2.2.  Ketentuan yang Diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
            UU No. 41 Tahun 1999 terdiri dari 27 Bab dan 84 Pasal, UU ini disahkan Oleh Mantan Presiden Bacharudin Jusuf Habibie pada tanggal 30 September 1999. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi Penguasaan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Pengurusan Hutan, Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan Serta Punyuluhan Kehutanan, Pengawasan, Penyerahan Kewenangan, Masyarakat Hukum Adat, Peran Serta Masyarakat, Gugatan Perwakilan, Penyelesaian Gugatan Kehutanan, Penyidilan, Ketentuan Pidana, Ganti Rugi dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
            Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam UU ini bervariasi yaitu berupa kurungan penjara 3 bulan sampai 15 tahun dan denda berkisar antara Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
2.3.  Eksistensi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Disadari atau tidak, banyak pihak yang menilai bahwa UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang (UU tentang Kehutanan) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, serta tuntutan perkembangan keadaan saat ini. Dalam implementasi Undang Undang tersebut masih banyak isu dan permasalahan, seperti berkurangnya luas lahan berhutan/ deforestasi, alih fungsi kawasan hutan, perusakan dan perambahan hutan, kasus kebakaran hutan, konflik tenurial dan konflik sosial masyarakat di dalam dan sekitar hutan, termasuk masyarakat hukum adat. Selain permasalahan tersebut juga terdapat disharmonisasi dengan peraturan kebijakan lainnya.
            Menanggapi berbagai isu dan atau permasalahan kehutanan yang mencuat, maka diperlukan langkah kolektif yang konkret untuk menempatkan posisi persoalan kerangka pikir dan stagnasi berpikir dalam proses pembaruan kebijakan kehutanan sebagai kepedulian kolektif untuk kemudian dipecahkan secara kolektif pula terutama dalam memecah hegemoni proses konstruksi kebijakan. Membangun jaringan aktor dan menata mekanismenya menjadi prioritas yang perlu disegerakan, sebelum menyelesaikan hal lainnya berupa peran pengetahuan dan ilmuwan dalam proses kebijakan, kepentingan politik, dan partisipasi publik. Konkretnya, pemerintah perlu memfasilitasi prosesnya secara inklusif, terbuka, dan partisipatif. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk memperkecil atau bahkan meniadakan sifat dominan dan hegemoninya dalam proses penyusunan kebijakan, seperti kecenderungannya selama ini.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.  Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus.
2.  Menurut UU No. 41 Tahun 1999, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.  UU No. 41 Tahun 1999 terdiri dari 27 Bab dan 84 Pasal, UU ini disahkan Oleh Mantan Presiden Bacharudin Jusuf Habibie pada tanggal 30 September 1999.
4. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi Penguasaan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Pengurusan Hutan, Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, dan lain sebagainya.
5. Dalam implementasi UU No. 41 Tahun 1999 masih banyak isu dan permasalahan yang terjadi, seperti berkurangnya luas lahan berhutan/ deforestasi, alih fungsi kawasan hutan, perusakan dan perambahan hutan, kasus kebakaran hutan.

Saran
            Sebaiknya Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan yang ada dalam UU ini, sehingga memberi sanksi yang sesuai dan tidak dapat memberi celah bagi para pelanggar.






DAFTAR PUSTAKA
Henri, J. dan Rhiti, H. 2015. Aspek Hukum Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat terhadap Pertambangan Batu Bara di Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 1(1):4.
Najicha, Fatma. 2017. Politik Hukum Perundang–Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. 5(1):120.
Prawesthi, Wahyu. 2016. Politik Kehutanan dalam Penegakan Hukum Lingkungannya dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. 12(1):1782.


Syihabudin. 2013. Kajian terhadap Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Hukum. 23(10):50.







                              















































Jumat, 28 Juni 2019

PENGARUH MEDIA ONLINE TERHADAP USAHA IZEMU DESIGN

Makalah Kewirausahaan                                                                                                            Medan,  Juni 2019
PENGARUH MEDIA ONLINE TERHADAP USAHA IZEMU DESIGN

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh :
Yon Felix Hutagalung
181201115
HUT 2 C




















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN

2019


KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kewirausahaan “Pengaruh Media Online Terdap Usaha Izemu Design” ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Kewirausahaan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
 Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Penanggungjawab Kewirausahaan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. yang  telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis sadar bahwa Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah ini.
                                                                                                         Medan,    Juni  2019


                                                                                                                  Penulis 
DAFTAR ISI
                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR.......................................................................................   i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
........... 1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
........... 1.2. Rumusan Masalah...............................................................................2
........... 1.3 .Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
........... 2.1. Gambaran Umum............................................................................... 3
........... 2.2. Cara Pemasaran.................................................................................. 4
........... 2.3. Dampak Media Online....................................................................... 4
........... 2.4. Tips Sukses......................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
........... 3.1. Kesimpulan......................................................................................... 5
........... 3.2. Saran................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar belakang
Kewirausahaan adalah suatu cara berpikir, menelaah, dan bertindak yang didasarkan pada peluang bisnis, pendekatan holistik, dan kepemimpinan yang seimbang. Proses kewirausahaan menuntut kemauan untuk mengambil resiko dengan penuh perhitungan sehingga dapat mengatasi rintangan untuk mencapai kesuksesan yang diharapkan. Pada umumnya, wirausahawan menggunakan kecerdikannya untuk memanfaatkan sumberdaya yang terbatas. Wirausahawan adalah seseorang yang mengembangkan produk baru atau ide baru dan membangun bisnis dengan konsep baru. Dalam hal ini, menuntut sejumlah kreativitas dan sebuah kemampuan untuk melihat pola-pola dan trend-trend yang berlaku untuk menjadi seorang wirausahawan.
 Penumbuhan minat wirausaha tidak dapat dilakukan serta merta tanpa adanya pendidikan dan pelatihan yang dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan seseorang. Apabila seseorang yang mempunyai pendidikan rendah, maka dia tidak mempunyai keberanian mengambil risiko. Hal ini dapat menghambat perkembangan aktualisasi dirinya. Pengetahuan kewirausahaan mendukung nilai-nilai wirausaha terutama bagi mahasiswa, sehingga diharapkan menumbuhkan jiwa usaha untuk berwirausaha. Sikap, motivasi dan minat mahasiswa sangat dibutuhkan bagi mahasiswa yang berwirausaha agar mampu mengidentifikasi peluang usaha, kemudian mendayagunakan peluang usaha untuk menciptakan peluang kerja baru. Minat mahasiswa dan pengetahuan mereka tentang kewirausahaan diharapkan akan membentuk kecenderungan mereka untuk membuka usaha baru di masa mendatang.
Kewirausahaan memiliki arti yang cukup luas, karena menyebutkan seseorang atau setiap orang, yang mampu menangkap peluang-peluang usaha, kemudian peluang usaha tersebut dijadikannya sebagai lahan bisnis dengan mencurahkan segenap waktunya untuk menciptakan peluang bisnis. Setelah tercipta peluang bisnis, seorang wirausaha akan mempertahankan jalan bisnisnya, mengembangkan jalan bisnisnya dan bahkan memperluas jaringan bisnisnya sesuai dengan tujuan utama dalam dalam berwirausaha.
Abad ini dikenal dengan revolusi industri 4.0, dimana siapa yang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia. Dan derasnya informasi yang ada di dukung dengan lahirnya alat komunikasi pendukungnya yang dikenal dengan smartphone atau Sosial Media. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Dengan pertumbuhan pengguna internet, Bank Indonesia memperkirakan ada 24,7 juta orang yang berbelanja online. Nilai transaksi e-Commerce diprediksi mencapai Rp 144 triliun pada 2018.
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
1.2.      Rumusan masalah  
1.         Bagaimana gambaran Umum Usaha Izemu Design ?
2.         Bagaimana cara pemarasan produk-produk kerajinan kayu yang dihasilkan oleh Izemu Design ?
3.         Apa dampak dari penggunaan media online bagi Usaha Izemu Design ?
4.         Apa Tips sukses dari Ivan Yahya pemilik Usaha Izemu Design?
1.3.      Tujuan
1.         Untuk mengetahui dan memahami gambaran umum dari Usaha Izemu Design.
2.         Untuk mengetahui bagaimana Usaha Izemu Design memasarkan produknya.
3.         Untuk mengetahui bagaimana dampak media online terhadap Usaha Izemu Design.
4.         Untuk mengetahui apa tips sukses Ivan Yahya pemilik  Usaha Izemu Design agar dapat dijadikan sebagai pelajaran.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Gambaran Umum
Indonesia memiliki banyak kayu berlimpah, tapi belum dimanfaatkan secara maksimal. Banyak sisa yang masih besar-besar dibuang begitu saja. Di lain sisi, produksi kayu Indonesia masih kalah bersaing dengan pabrik-pabrik di luar negeri. Peluang ini dibidik Ivan Yahya Adhi Teja yang menggandeng sederet pengrajin kayu yang berasal dari Tanah Jawa, khususnya Solo dan Jepara. Ivan Yahya Adhiteja adalah seorang pemuda lulusan RMIT University di Melbourne Australia jurusan desain produk. 
Kisahnya berawal ketika Ivan pernah mendapati bahan baku kayu yang sudah berjamur karena terkena air hujan. Terlihat bercak-bercak biru tua di kayu yang akan digunakannya untuk workshop. Siapa sangka, karena kayu yang cacat tersebut justru datang ide baru untuk desain produk yang justru mendatangkan peminat. Ivan memang sudah lama berkecimpung di bisnis kerajinan kayu. Setelah menyelesaikan studinya di jurusan desain produk di Australia dan kembali ke Indonesia ia mulai memikirkan material dan ide bisnis desain bersama teman-temannya. Ia berkesempatan mengunjungi Jawa Tengah dan menemui sisa-sisa batang kayu berkualitas tinggi tergeletak menjadi limbah yang jika diolah akan bisa bersaing dengan produk luar negeri. Ide inilah yang kemudian menjadi cikal bakal IZEMU, sebuah brand yang digagas Ivan dan teman-teman untuk produk kerajinan kayu produksinya. Ada 2 jenis kayu yang dipakai, yaitu pinus dan jati yang dibeli dari Perhutani. Desain produk muncul dari kebutuhan sehari-hari rumah tangga maupun kantor. Sedangkan kegiatan pemasaran baru berjalan akhir 2014.
Untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk kreasinya, ivan kemudian aktif mengikuti berbagai event pameran produk kerajinan seperti Inacraft dan sejenisnya. Strateginya memang tepat karena orderpun berdatangan. Di suatu pameran, Ivan mendapat proyek perlengkapan rumah dan kantoran. Dari order perlengkapan kantoran dan rumah itu, Ivan memperoleh sekitar Rp 100 juta. Uang itu dia putar sebagai modal membeli mesin. Produknya dijual mulai dari Rp. 50.000 – Rp. 300.000, sedangkan untuk barang berukuran besar Rp. 800.000 ke atas.

2.2.      Cara Pemasaran
            Lewat PT Izemu Desain Inovatif (izemu.com), Ivan mengembangkan usaha kerajinan tangan kayu itu dan sekarang beromzet  lebih dari Rp 30.000.000 per bulan. Saat ini produk Izemu dapat tersebar di 7 toko yang ada di beberapa mal, salah satunya di Kemang Village. Informasi seputar produk Izemu bisa diakses lewat website izemu.com, atau whatsapp 08892720400, tokopedia, dan Instagram izemudesign. Berikut platform Media online Izemu Design  :                              

                            

2.3.      Dampak Penggunaan Media Online
            Ivan Yahya dalam mengembangkan usahanya sangat terbantu dengan adanya media sosial tokopedia dan instagram karena selain menghemat waktu calon konsumen dapat memilih aneka barang yang sedang mereka butuhkan sesuai dengan keinginan, selera yang dapat disesuaikan kondisi keuangan calon konsumen tersebut. Menurutnya dengan adanya sosial media dapat meningkatkan pendapatannya sekitar 35 %. Barang-barang yang paling laku dijual melalui media sosial meurutnya adalah barang kecil seperti baki dan kursi kayu.
2.4.      Tips Sukses
Ivan menyatakan bahwa membangun bisnis itu sama persis dengan mengelola kayu. Ada proses dan tahapan yang harus dijalani. Sang pemilik merek lokal yang kini beromzet puluhan juta rupiah per bulannya ini juga berkisah, banyak sekali pengalaman menarik selama berkecimpung di dunia kerajinan kayu ini dan pengalam itu dijadikannya sebagai pelajarn kedepannya.

BAB III

PENUTUP
Kesimpulan
1.             Kewirausahaan adalah suatu cara berpikir, menelaah, dan bertindak yang didasarkan pada peluang bisnis, pendekatan holistik, dan kepemimpinan yang seimbang.
2.             Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
3.             Izemu Design adalah unit usaha milik Ivan Yahya yang bergerak dalam bisis kerajinan kayu.  Ada 2 jenis kayu yang dipakai, yaitu pinus dan jati yang dibeli dari Perhutani.
4.             Dengan adanya media online dapat meningkatkan pendapatan Izemu sekitar 35 %,
5.             Ivan menyatakan bahwa membangun bisnis itu sama persis dengan mengelola kayu. Ada proses dan tahapan yang harus dijalani.



DAFTAR PUSTAKA
Alfianto, Eko. 2012. Kewirausahaan. Jurnal Heritage. 2 (1) : 33.
Aprilianty, Eka. 2012. Pengaruh kepribadian Wirausaha, Pengetahuan Kewirausahaan,dan Lingkungan terhadap Minat Berwirausaha Siswa SMK. Jurnal Pendidikan Vokasi.  2 (3) : 312.
Cahyono, Anang. 2011. Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial. 3 (2) : 140.

Rosmiati, Junis, D. dan Munawar. 2015. Sikap, Motivasi, dan Minat Berwirausaha Mahasiswa. Jurnal Kewirausahaan. 17 (1) : 21.

Sekian artikel saya hari ini, semoga dapat menjadi inspirasi bagi kita untuk menjadi seorang wirausaha. Jangan Menyerah. Selama Anda Masih Berjuang Anda Masih Memiliki Potensi Untuk Menang.